BAB II PENGENALAN LEGALISASI PROFESI
BAB II
PENGENALAN LEGALISASI PROFESI
1. Definisi
Legalisasi Profesi
Legislasi
atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif
atau unsur pemerintahan yang lainnya. Undang-undang berfungsi sebagai otoritas,
untuk mengatur, menganjurkan, menyediakan
(dana), menghukum, memberikan, mendeklarasikan, atau membatasi sesuatu.
Legislasi
dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan
peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang undang
(delegation of rule making power by the laws). Dalam proses
legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of
Parliament) melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh
badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of
State).
2. Syarat
dari Profesi
Secara
umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi
adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.
b. Melibatkan
berbagai kegiatan intelektual.
c. Membutuhkan
adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar
latihan saja.
d. Membutuhkan
latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau
jabatannya.
e. Lebih
mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
f. Adanya
organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.
g. Terdapat
kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.
3. Definisi
Legalisasi Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan:
-
antara profesional atau developer TI
dengan klien,
-
antara para professional sendiri,
-
antara organisasi profesi serta
-
organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti:
-
untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya atau
- user mendapat jaminan keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll)
4. Serta
jelaskan perkembangan dari komputer terkait dengan perkembangan IT tersebut.
Perkembangan komputer di zaman yang
serba digital ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, mulai dari hardware
dan software tak luput dari perhatian para pengembang sistem. Dari
sisi hardware yang membuat komputer semakin kecil dan ringan agar mudah
dibawa kemana mana, namun tidak mengurangi keefektifan fungsi komputer itu
sendiri, selain itu juga dari sisi hardware selalu membuat komponennya
semakin canggih dan efisien, dan dari sisi software yang selalu
meng-upgrade agar selalu mengikuti kemajuan teknologi yang sangat pesat ini.
Dengan gabungan perkembangan antara hardware
dan software membuat komputer sekarang memiliki performa yang sangat
luar biasa, dan dengan performa yang luar biasa ini tentu saja membuat
pekerjaan manusia semakin mudah, dari membuat aplikasi yang mudah, mengirimkan
data yang sangat cepat, dan lain-lain.
5. Pemanfaatan
Legalisasi Profesi dalam Bidang IT serta berikan contohnya
Salah satu bentuk pemanfaatan
Legalisasi Profesi adalah hubungan antara seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti:
- untuk apa program tersebut nantinya
digunakan oleh kliennya
- user mendapat jaminan keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll)
- user dapat mengoperasikan aplikasinya
dengan mudah (user friendly)
Komentar
Posting Komentar