BAB II PENGENALAN LEGALISASI PROFESI

 

BAB II

PENGENALAN LEGALISASI PROFESI

 

1.    Definisi Legalisasi Profesi

Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Undang-undang berfungsi sebagai otoritas, untuk mengatur,  menganjurkan, menyediakan (dana), menghukum, memberikan, mendeklarasikan, atau membatasi sesuatu.

Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang undang (delegation of rule making power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).

 

2.    Syarat dari Profesi

Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut:

a.    Memiliki pengetahuan khusus di suatu bidang ilmu tertentu.

b.    Melibatkan berbagai kegiatan intelektual.

c.    Membutuhkan adanya suatu persiapan tertentu yang cukup dalam, jadi bukan hanya sekedar latihan saja.

d.    Membutuhkan latihan yang berkesinambungan di dalam melaksanakan pekerjaannya atau jabatannya.

e.    Lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

f.     Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi.

g.    Terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.

 

3.    Definisi Legalisasi Profesi dalam Bidang Teknologi Informasi

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan:

-       antara profesional atau developer TI dengan klien,

-       antara para professional sendiri,

-       antara organisasi profesi serta

-       organisasi profesi dengan pemerintah.

Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti:

-       untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau

-   user mendapat jaminan keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll)

 

4.    Serta jelaskan perkembangan dari komputer terkait dengan perkembangan IT tersebut.

Perkembangan komputer di zaman yang serba digital ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, mulai dari hardware dan software tak luput dari perhatian para pengembang sistem. Dari sisi hardware yang membuat komputer semakin kecil dan ringan agar mudah dibawa kemana mana, namun tidak mengurangi keefektifan fungsi komputer itu sendiri, selain itu juga dari sisi hardware selalu membuat komponennya semakin canggih dan efisien, dan dari sisi software yang selalu meng-upgrade agar selalu mengikuti kemajuan teknologi yang sangat pesat ini.

Dengan gabungan perkembangan antara hardware dan software membuat komputer sekarang memiliki performa yang sangat luar biasa, dan dengan performa yang luar biasa ini tentu saja membuat pekerjaan manusia semakin mudah, dari membuat aplikasi yang mudah, mengirimkan data yang sangat cepat, dan lain-lain.

 

5.    Pemanfaatan Legalisasi Profesi dalam Bidang IT serta berikan contohnya

Salah satu bentuk pemanfaatan Legalisasi Profesi adalah hubungan antara seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti:

-      untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya

-  user mendapat jaminan keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll)

-      user dapat mengoperasikan aplikasinya dengan mudah (user friendly)

 

Komentar