BAB II PENGENALAN LEGALISASI PROFESI
BAB II PENGENALAN LEGALISASI PROFESI 1. Definisi Legalisasi Profesi Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Undang-undang berfungsi sebagai otoritas, untuk mengatur, menganjurkan, menyediakan (dana), menghukum, memberikan, mendeklarasikan, atau membatasi sesuatu. Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang undang (delegation of rule making power by the laws). Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament) melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State). 2. Syarat dari Profesi Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut: a. Memiliki pengetahuan khus