Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

BAB II PENGENALAN LEGALISASI PROFESI

  BAB II PENGENALAN LEGALISASI PROFESI   1.     Definisi Legalisasi Profesi Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Undang-undang berfungsi sebagai otoritas, untuk mengatur,   menganjurkan, menyediakan (dana), menghukum, memberikan, mendeklarasikan, atau membatasi sesuatu. Legislasi dalam arti luas termasuk pula pembentukan Peraturan Pemerintah dan peraturan-peraturan lain yang mendapat delegasian kewenangan dari undang undang (delegation of rule making power by the laws).  Dalam proses legislasi pembentukan undang-undang (legislative act, parliament act, Act of Parliament)  melibatkan badan perwakilan. Fungsi legislasi dilakukan oleh badan legislatif baik secara sendiri-sendiri atau “together with the head of State).   2.     Syarat dari Profesi Secara umum, terdapat beberapa syarat pada suatu profesi. Adapun syarat-syarat profesi adalah sebagai berikut: a.     Memiliki pengetahuan khus

BAB I PENGENALAN ETIKA PROFESI

  BAB I PENGENALAN ETIKA PROFESI   1.     Definisi Etika, Profesi, dan Etika Profesi Sebelum mengenal lebih jauh tentang Etika Profesi, alangkah lebih baiknya kita mengerti dulu definisi dari Etika, Profesi, dan Etika Profesi. a.     Definisi Etika Etika adalah aturan, norma, kaidah maupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku. Biasanya etika berkaitan dengan kesopanan, agar kita tidak dianggap seseorang yang tidak beradab oleh masyarakat. Secara bahasa kata ‘etika’ lahir dari bahasa Yunani  ethos  yang artinya tampak dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini yang menjadi perspektif objeknya adalah perbuatan, sikap, atau tindakan manusia. b.     Profesi Kata “profesi” diadaptasi dari bahasa Inggris, yaitu “profession” yang berasal dari bahasa Latin “professus”. Kedua kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mampu atau ahli di bidang tertentu. Jadi secara umum, pengertian profesi adalah suatu peke